Selain itu, pegawai DJP yang punya jabatan akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan. Jumlah tunjangan, akan disesuaikan dengan peringkat jabatan. Pembayarannya, diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015.
Tunjangan kinerja tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Ketentuan selanjutnya, yakni tunjangan kinerja akan dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun, dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak.
Selain itu, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak.
Ketentuan lain terkait penyaluran tunjangan kinerja yakni tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak. Hasil capaian realisasi penerimaan pajak tersebut ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.
Berikut ini besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP :
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50
Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00
Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50
Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50
Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50
Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50
Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00
Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00
Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00
Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00
Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50
Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00
Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50
Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50
Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50
Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00
Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00
Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00
Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00
Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00
Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00