Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo, namanya ramai dibicarakan setelah Mario Dandy Satrio yang merupakan anaknya terlibat kasus penganiayaan.

Mario yang sudah ditetapkan jadi tersangka, juga kerap kali mengunggah video saat mengendari kendaraan mewah baik mobil dan motor. Ia juga beberapa kali, melakukan freestyle dengan motornya di jalan.

Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan David di Pesanggrahan. Saat ini ia tengah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. [foto : Istimewa]
Akibatnya, harta kekayaan orang tuanya jadi sorotan. Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta kekayaannya pada saat dilaporkan sebesar Rp. 56.104.350.289 yang terdiri dari beberapa aset.

Lalu, berapa sebenarnya gaji pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ?

Terkait gaji serta tunjangan pegawai DJP, tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Dikutip Holopis.com dalam pasal itu, Rabu (22/2), yang dimaksud pegawai di lingkungan DJP adalah pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, gaji pegawai DJP sama dengan PNS yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS yang di dalamya termasuk pegawai pajak berdasarkan PP 15/2019 :

Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00

Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selanjutnya : Tunjangan Pegawai DJP