Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Merpati Airlines yang merupakan perusahaan BUMN yang akhirnya harus dibubarkan, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines pada 20 Februari 2023.

“Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi salah satu pasal dalam PP tersebut yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/2).

Nantinya, likuidasi pembubaran Merpati Airlines akan dilaksanakan sesuai ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Proses pembubaran ini akan rampung pada tahun 2027. Karena, pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

“Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” seperti tertulis dalam pasal 3.

Masih dalam PP Nomor 8 Tahun 2023, tertulis hasil likuidasi Merpati Airlines, nantinya akan disetorkan ke kas negara.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi beleid itu.

Sebelumnya, PT Merpati Nusantara dinyatakan pailit melalui putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.