HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi dtunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua Ahmad Suhel menjelaskan, majelis hakim belum siap untuk pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang sedianya dilakukan pada hari ini untuk kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya,” kata hakim Ahmad Suhel dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/2).
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut akan dilakukan pada pekan depan dengan pembacaan vonis dilakukan terpisah.
“Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini, sidang dinyatakan ditutup,” tutup majelis hakim.
Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria pun sebelumnya diketahui telah menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dimana kedua terdakwa tersebut masing-masing dituntut menjalano vonis 3 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan, kedua terdakwa tersebut dianggap telah terbukti bersalah dalam menghalangi penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.