HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi bersalah atas perbuatannya yang merugikan negara.

Atas perbuatannya tersebut, pria yang biasa disapa Apeng itu pun diganjar 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis seumur hidup terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara 6 bulan,” kata hakim ketua Fahzal dalam pembacaan vonis yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/2).

Dalam vonisnya, majelis hakim juga memutuskan bahwa Apeng diwajibkan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah dilakukannya dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara,” tukasnya.

Vonis ini pun diakui oleh hakim diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pertimbangan faktor umur terdakwa yang sudah memasuki lanjut usia.

“Bertolak dari usia terdakwa uzur yang sudah tidak sehat, dipasang ring selama persidangan sampai membantarkan 3 kali sampai ke rumah sakit. Faktor kemanusiaan majelis akan menjatuhkan pidana di bawah penuntut umum,” ungkap hakim.

Hal meringankan lain yang dicantumkan hakim dalam vonis tersebut adalah karena terdakwa dianggap telah bersikap sopan selama persidangan serta kegiatan sosial yang telah dilakukannya selama ini.

“Dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan,” beber hakim.

Untuk hal memberatkan, hakim menganggap Apeng tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat,” tegasnya.