HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Sidang Etik Polri memutuskan bahwa Richard Eliezer telah melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana dalam Brigadir Yosua.
Meski bertindak sebagai eksekutor, Richard Eliezer justru mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan anggota Polri lainnya yang telah menjalani sidang etik.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/2).
Dengan putusan yang hanya sebatas demosi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun bisa kembali berdinas di Polri seperti harapannya sebelumnya.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” imbuhnya.
Dari sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni itu, Richard Eliezer pun sebatas mendapat hukuman tambahan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” pungkasnya.
Tak hanya di sidang etik Polri, diketahui Bharada Richard Eliezer juga mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa, majelis hakim justru memberikan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Tak hanya itu, baru menjalani vonis beberapa hari, Ditjen Pas Kemenkumham pun sudah mempertimbangkan pemberian remisi kepada penyandang status justice Collaborator tersebut.