HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka di dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin (20/2) petang.
“Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Ade dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (22/2).
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario saat ini sudah dilimpahkan dari Polsek Metro Pesanggrahan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga efektif Mario menjadi tahanan tim penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, bahwa Mario Dandy Satriyo adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo. Ia merupakan kepala bagian umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Kapolres Ade menjelaskan tentang kronologi hasil penggalian keterangan yang dilakukan pihaknya. Diketahui, pemicu pemukulan ini karena adanya laporan dari AGH (15) kekasih Mario atas tindakan yang kurang menyenangkan dari CDO alias David (17).
Aduan AGH ini yang akhirnya memicu kemarahan Mario untuk melakukan tindakan kriminal itu.
“Berawal adanya informasi dari saudari A kepada MDS. Ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A,” terangnya.
Lalu, pada hari Senin (20/2), AGH meminta informasi lokasi David dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. David pun memberikan informasi tersebut dengan cara membagikan lokasi (share loc) melalui pesan instan.
Mendapati lokasi terkini David, AGH bersama dengan Mario dan 2 (dua) rekannya mengendarai mobil Jeep Rubicon ke Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu, David sedang berada di rumah temannya berinisial R.
Sesampainya rombongan AGH dan Mario di lokasi, David pun dibawa ke sebuah gang di sekitar lokasi dan dianiaya. Akibat insiden itu, David tak sadarkan diri dengan luka yang sangat parah. Pelajar SMA itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini juga menyita beberapa barang bukti, antara lain ; sepatu tersangka, handphone milik tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban, dan mobil yang digunakan oleh tersangka, yakni Rubicon hitam dengan pelat aslinya B 2571 PBP.
Sementara itu, Mario yang diketahui masih duduk di bangku kuliah tersebut dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.