HOLOPIS.COM, JAKARTA – John Rawls, seorang profesor dan pengajar di beberapa universitas terkemuka Amerika Serikat seperti Cornell University, MIT, dan Harvard University.
John Rawls sering digambarkan sebagai salah satu filsuf politik paling berpengaruh di abad ke-20. Dia memiliki perbedaan yang tidak biasa di antara para filsuf politik kontemporer.
John Rawls lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat. Ia dikenal sebagak pembela egaliter liberalisme dalam karyanya A Theory of Justice yang rilis pada 1971.
John Rawls merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Orang tuanya adalah William Lee Rawls dan Anna Abel Stump. Berkaitan dengan pendidikannya, ia mengenyam di Episcopalian Preparatory School dan Kent School. Kemudian, Rawls mengenyam pendidikan di Princeton University dan memperoleh gelar sarjananya pada 1943.
Selanjutnya, ia mendaftar di bidang militer dan bertugas di infanteri Pasifik Selatan hingga 1945. Kemudian John Rawls kembali ke Princeton pada 1946 dan meraih gelar Ph.D. di bidang Filsafat Moral pada 1950.
Melalui bukunya yang berjudul ‘A Theory of Justice’, ia membela konsep keadilan sebagai fairness. John Rawls berpendapat bahwa keadilan tidak dapat diperoleh dari utilitarianism. Pasalnya doktrin itu konsisten dengan bentuk pemerintahan yang secara intuitif tidak menginginkan kebahagiaan mayoritas yang dicapai dan mengabaikan hak dan kepentingan minoritas.
Dalam buku tersebut, John Rawls menyinggung kembali terkait kontrak sosial (social contract). Rawls berpendapat bahwa keadilan itu terdiri atas prinsip dasar pemerintahan yang disetujui oleh masing-masing orang yang ‘bebas’ dan ‘rasional’.
John Rawls juga menuliskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan yang paling luas. Kebebasan itu merupakan kebebasan yang setara dengan orang lain.
Selain itu, John Rawls menyampaikan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi haruslah diatur sedemikian rupa, sehingga mampu memberi keuntungan terbesar untuk masyarakat yang dianggap paling tidak beruntung dan semua posisi atau jabatan itu terbuka untuk setiap orang. Dua hal tersebut menjadi gagasan yang cukup terkenal dari John Rawls.