Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang etik telah memutuskan bahwa Richard Eliezer masih akan tetap berada di institusi Polri meski telah bertindak sebagai eksekutor pembunuh Brigadir Yosua.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer untuk saat ini akan ditempatkan di bagian Yanma dan bukan kesatuan sebelumnya di Brimob.

“Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/2).

Mengenai kondisi keselamatan Richard Eliezer, Ahmad pun mengklaim Polri bakal menjamin hal tersebut. Terlebih ketika pengakuan Richard Eliezer telah membuat seorang mantan jenderal dua divonis hukuman mati.

“Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sidang Etik Polri memutuskan bahwa Richard Eliezer telah melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana dalam Brigadir Yosua.

Namun, meski bertindak sebagai eksekutor, Richard Eliezer justru mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan anggota Polri lainnya yang telah menjalani sidang etik.

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” kata Ahmad Ramadhan.

Dengan putusan yang hanya sebatas demosi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun bisa kembali berdinas di Polri seperti harapannya sebelumnya.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” imbuhnya.

Dari sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni itu, Richard Eliezer pun sebatas mendapat hukuman tambahan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” pungkasnya.