“Kalau kita fokus melayani umat, niscaya keberadaan lembaga pengelola zakat akan semakin dirasakan manfaatnya oleh umat dan bangsa. Transformasi digital dalam pelayanan zakat adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan, namun jangan sekali-kali hal itu membuat lembaga zakat seolah sebagai lembaga elit dan berjarak dengan realitas kemiskinan dan fakir miskin,” jelasnya.
Sebab kata dia, program kerja utama BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat tidak boleh bergeser dari “titik kordinat” untuk melayani umat dan menanggulangi permasalahan kemiskinan baik dalam tataran mikro maupun makro.
Wamenag mengapresiasi kerjasama yang dikembangkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, BAZNAS dan LAZ dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat serta mengefektifkan pendistribusian dan pendayagunaannya secara tepat sasaran dengan matra aman Syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Wamenag juga mengapresiasi kepedulian lembaga pengelola zakat, khususnya BAZNAS dan LAZ yang ambil bagian dalam program kemanusiaan membantu korban bencana alam.
“Semua itu adalah bentuk nyata dari kesadaran ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah, sejalan amanat dasar negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” pungkasnya.