HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengakomodir hasil rekomendasi tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).

“Kita sedang siapkan Inpres, yang menugaskan 19 menteri untuk melaksanakan hasil rekomendasi PP HAM,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/2).

Ia menjelaskan, bahwa pihak yang akan diberikan tugas melakukan pemantauan implementasi dari Inpres tersebut adalah Ketua Tim Pelaksana PPHAM, Makarim Wibisono.

“Nanti, Ketua pemantau di lapangan adalah pak Makarim Wibisono dan tim PP HAM yang dulu, mereka akan memantau pelaksanaan dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa target pemerintah untuk merampungkan Inpres tersebut adalah awal bulan April 2023.

“Targetnya, 1 April ini sudah selesai, sehingga bisa mulai terlaksana,” ucap Menko.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian mendalam tentang penyelesaian perkara HAM berat masa lalu.

Tim khusus tersebut diakomodir oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.

Tim lainnya adalah ; Ifdhal Kasim (Wakil Ketua), Suparman Marzuki (Sekretaris).

Lalu di posisi anggota, ada ;
1. Apolo Safanpo,
2. Mustafa Abubakar,
3. Harkristuti Harkrisnowo,
4. As’ad Said Ali,
5. Kiki Syahnakri,
6. Zainal Arifin Mochtar,
7. Akhmad Muzakki,
8. Komaruddin Hidayat, dan
9. Rahayu.