yandex
Senin, 6 Januari 2025

Kakak Yosua Tak Ikhlas Eliezer Divonis Penjara Singkat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Yosua.

Vonis ringan ini pun dirayakan oleh netizen, mengingat Bharada E dinilai hanya suruhan dari Ferdy Sambo, dan ia merupakan justice collaborator.

Ternyata, ada pihak keluarga Brigadir Yosua yang merasa kurang adil dengan vonis singkat tersebut.

Kakak dari Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat mengatakan, bahwa vonis singkat tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 12 tahun.

“Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan, dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun,” kata Yuni Hutabarat, dikutip Holopis.com, Selasa (21/2).

Meskipun berat, namun Yuni hanya bisa berdoa dan menerima putusan Hakim tersebut.

“Agak sedikit berat menerimanya, aku berdoa kepada Tuhan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Yuni mengaku bisa lebih menerima jika Ricky Rizal yang menjadi justice collaborator.

Kami sekeluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosia. Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral