HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran yang telah terjadi menjelang Pemilu 2024.

Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Bachtiar Baetal mengatakan, dari hasil pemetaan sementara, potensi pelanggaran terbesar ada pada alat peraga kampanye (APK) yang berisi gambar atau simbol, visi misi atau informasi program.

“Ada dua, pelanggaran di tempat yang dilarang, kemudian dari sisi kontennya. Di kontennya itu, materi dan isinya dilarang dari sisi kontennya, emang terbesar pelanggaran APK,” kata Bachtiar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/2).

Bachtiar pun mengingatkan, setiap partai politik peserta pemilu sebenarnya saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye mereka. Namun, ada beberapa hal yang menjadi batasan mereka boleh melakukan kampanye.

“PKPU 33 tahun 2018 pasal 25, dikatakan disitu tidak boleh, tentu apa itu kampanye? Jawabannya kegiatan peserta pemilu, siapa pesertanya sudah ada? Tapi apa yang dilakukan? Menawarkan citra diri, visi misi program, artinya kalau kita liat, yang bertebaran saat ini citra diri semua,” jelasnya.

Bachtiar kemudian juga menerangkan, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018, parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan melakukan pendidikan politik di internal parpol.