HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin mendorong penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana yayasan korban gempa Cianjur, yang salah satunya untuk kegiatan terorisme. Hal itu disampaikan Kiai Maruf untuk merespons temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan penggelapan dana yayasan korban gempa Cianjur tersebut.
Kiai Maruf menyebut, bahwa upaya pertama yang dilakukan adalah pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi di masa mendatang. Selain itu, ia juga mendorong penegakan hukum bagi dugaan aliran dana yang telah ditemukan.
“Sekarang pertama tentu pencegahannya, jangan sampai ke depan terjadi. Kedua, itu dilakukan penegak hukumnya, ditertibkan yang sudah ini. Saya kira itu,” kata Kiai Maruf Amin seperti dikutip Holopis.com, Senin (19/2).
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa PPATK sebelumnya telah mengendus adanya penggelapan dana yayasan korban gempa Cianjur. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam analisisnya selama 2022, PPATK menemukan total Rp1,7 triliun yang digelapkan. Hasil analisis berisi dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal, dan keagamaan.
Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti memperkaya diri maupun untuk kegiatan terorisme.
“Terkait dengan yayasan, terakhir kita menemukan yang di Cianjur itu memang terkait dengan kegiatan yang diduga tersangkut dengan terrorism,” kata Ivan.