HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan Automatic Adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) guna menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa automatic adjustment bukan pemotongan anggaran, melainkan pemblokiran anggaran dari pagu belanja yang sifatnya hanya sementara.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip Holopis.com dari keterangan tertulisnya, Senin (20/2).
Kebijakan Automatic Adjustment ini tidak serta merta dilakukan oleh Kemenkeu. Akan tetapi melalui kebijakan ini, Kemenkeu meminta seluruh K/L memblokir anggaran awal tahun yang sifatnya belum ditetapkan sebagai prioritas.
Dengan kebijakan ini, terang Sri Mulyani, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting agar seluruh K/L memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.
“K/L mengusulkan sendiri kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja K/L Tahun 2023 melalui mekanisme revisi anggaran,” jelasnya.
Adapun untuk kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment antara lain, belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai akhir semester I-2023.
Sementara untuk anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment ini, yakni belanja terkait bantuan sosial permanen meliputi yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Kemudian belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
Secara total, nilai Automatic Adjustment belanja K/L tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50.232.277.303.000 yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2020 hingga 2022.
Sri Mulyani berpesan kepada seluruh K/L untuk menjalankan kebijakan Automatic Adjustment ini secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terbebas dari tindakan KKN.
“Seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pesan Sri Mulyani.