HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan  Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Ricky diduga telah menerima uang suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total sementara Rp 200 miliar.

“Hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK,” kata Firli dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (20/2).

Penyamaran uang suap itu pun dilakukan kader Partai Demokrat tersebut dengan cara mengirimkan uangnya melalui sejumlah rekening kerabatnya.

“RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi,” terangnya.

Firli kemudian mengungkapkan, sejumlah aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta serta beberapa mobil mewah telah disita.

Atas perbuatannya Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.