HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi Sobat Holopis yang sedang mencari pekerjaan. Sebab, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja melalui skema Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

“Otorita Ibu Kota Nusantara membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari Otoritas IKN melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri,” bunyi pengumuman yang dikutip Holopis.com dari akun Twitter resmi @IKN_ID, Minggu (19/2).

Pendaftaran lowongan kerja tersebut hanya dibuka selama 4 (empat) hari, yakni mulai Senin (20/2) besok hingga Kamis (24/2) mendatang.

Bagi Sobat Holopis yang berminat, bisa membuka laman resmi yang telah disediakan, yakni ikn.go.id/RekPPNPNOIKN untuk melakukan pendaftaran.

Namun sebelum mendaftar, pastikan Sobat Holopis telah memenuhi persyaratan yang telah disediakan. Adapun persyaratan umumnya adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT, dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4;
  3. Berusia paling kurang 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar.
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yangdiperlukan dalam jabatan;
  7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan, yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional.
  8. Disiplin dan berintegritas;
  9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;

Adapun lowongan kerja yang dibuka untuk posisi sebagai berikut :

  • Sekretariat;
  • Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
  • Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
  • Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
  • Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
  • Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
    Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
    Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.