HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana membolehkan calon jamaah haji untuk mencicil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Jaja Jaelani.
Dia mengatakan, bahwa rencana tersebut kini tengah dalam pengkajian aturan bersama Komisi VIII DPR RI.
“Di masa dia menunggu setoran awal, dia dapat menambah. Itu dalam aturan yang akan dikaji bersama dengan DPR nanti,” tutur Jaja dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (18/2).
Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637 atau Rp90 juta.
Dari total biaya tersebut, sebesar 55,3 persen atau Rp49,8 juta ditanggung oleh jemaah. Sedangkan sisanya, yakni sisanya sebesar 44,7 persen atau Rp 40,2 juta ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat.