HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya haji 2023. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini ditetapkan sebesar Rp90.050.637 atau Rp90 juta.

Dari total biaya tersebut, sebesar 55,3 persen atau Rp49,8 juta ditanggung oleh jemaah. Sedangkan sisanya, yakni sisanya sebesar 44,7 persen atau Rp 40,2 juta ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat.

Secara rinci, Rp49,8 juta yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk membiayai penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sementara dana Rp40,2 juta yang diambil dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Adapun nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2023 bersumber dari :

  • Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;
  • Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;
  • Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.

Lantas, apakah jemaah haji akan membayar biaya tambahan, setelah disepakati biaya haji 2023 naik?

Untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini, tidak dibebankan tambahan biaya.

BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845,7 miliar.

Sementara untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022, yakni sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Kemudian untuk jemaah haji tahun 2023 yang totalnya mencapai 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Adapun dasar asumsi ketetapan biaya haji 2023 tersebut menggunakan asumsi kurs dolar Amerika Serikat (AS) Rp15.150 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) Rp4.040. Biaya operasional nantinya akan menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan biaya hidup atau living cost dalam bentuk rupiah.