HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer ternyata kembali mengajukan perpanjangan waktu perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, perpanjangan pun sudah diberikan kepada Richard Eliezer selama 6 bulan ke depan.

“Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan, dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,” kata Edwin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, umat (17/2).

Dengan pengajuan perpanjangan perlindungan tersebut, otomatis Richard pun masih menikmati perlindungan dari orang LPSK yang berjaga tidak jauh darinya di dalam penjara

“Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis,” terangnya.

Mengenai masa perlindungan tersebut, Edwin pun menjelaskan bahwa itu tergantung dari Richard Eliezer sendiri nantinya yang memutuskan.

“Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun,” terangnya.

Dengan keistimewaan justice Collaborator yang dimilikinya pun menurut Edwin, berpengaruh ke pengurangan masa tahanan yang terbilang sudah sangat singkat apabila dibandingkan masa penjara yang diajukan dalam tuntutan.

“Ketika sah sebagai terpidana, langkah yang dilakukan LPSK, LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan,” tutupnya.