HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya terus memperkuat penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sejauh ini, kata dia, sistem tilang berbasis elektronik tersebut telah diterapkan oleh 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7,” kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Jumat (16/2).
Namun sayangnya, baru empat Polda yang telah menggunakan kamera ETLE sampai di tingkat Polres. Keempat Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel.
Adapun dari sisi penindakan, Dedi mengklaim, sudah ada 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE sampai dengan Desember 2022. Dari angka tersebut, sudah sebanyak 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran,” terangnya.
Dari data tersebut, baru ada 268.216 pelanggaran yang sudah terbayarkan usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar. Angka tersebut masih terbilang kecil jika dibanding dengan penindakan yang dilakukan melalui tilang manual.
Dedi mengaku, penerapan tilang elektronik tersebut kurang maksimal lantaran pihaknya masih menemui sejumlah kendala. Salah satu kendalanya yakni data alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Selain itu, kendala lainnya yakni perihal anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, kemudian mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
“Meskipun begitu, Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya akan memperkuat sistem tilang elektronik tersebut, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun infrastrukturnya.
Adapun upaya yang akan dilakukan diantaranya memperkuat back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.
Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
Dedi menegaskan, bahwa penguatan sistem tilang elektronik tersebut dilakukan pihaknya guna menjamin keselamatan masyarakat selama berlalu lintas.
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.