HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diberikan vonis selama 1 tahun 6 bulan akibat keikutsertaannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Meskipun ikut serta dalam pembunuhan, namun hukuman terhadap Richard Eliezer diringankan oleh Hakim karena ia adalah saksi pelaku atau Justice Collaborator.

Kesopanan Richard Eliezer dalam proses persidangan pun turut membantu meringankan hukumannya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Holopis.com, Kamis (16/2), nama Richard Eliezer langsung melambung dan trending di Twitter hingga hari ini,

Banyak netizen yang mengikuti proses persidangan mengaku lega dengan putusan hakim terhadap Bharada E. Netizen menilai, hukuman tersebut cocok diberikan mengingat Eliezer hanya dijadikan kambing hitam dan membantu pihak berwajib mengungkap scenario Ferdy Sambo.

“Semangat Bharada rasa Jenderal Richard Eliezer, kejujuran dan keberanianmu sudah sepatutnya menjadi teladan. Semoga Tuhan selalu menyertaimu. Tak lupa terima kasih kepada Hakim Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut,” kata @biirunavy.

“Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan! HUAAAA TERHARU,” kata @dedededeaaa.

“Memang kita tidak bisa lagi mengubah nasib Brigadir Yosua, tapi kita masih bisa mengubah nasib Bharada E, Richard Eliezer masih ada harapan, ijinkan dia melanjutkan cita-citanya,” @Rahmakupink.