HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menanggapi vonis yang telah diberikan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.
Pada awalnya, Jokowi pun menyatakan bahwa putusan tersebut ada di wilayah yudikatif dan tidak bisa dicampuri pemerintah.
“Itu, wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).
Jokowi kemudian menyinggung bahwa vonis berat yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo dan istrinya sudah berdasarkan fakta hukum yang sesuai.
“Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat,” ungkapnya.
“Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” sambungnya.
Saat ditanya apakah putusan tersebut cukup adil, Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” tutupnya.