Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

IPW Apresiasi Vonis Richard Eliezer : Ini Kemenangan Suara Rakyat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi putusan majelis hakim pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Menurutnya, putusan hakim tersebut menggambarkan sikap penegakan keadilan substantif, karena vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Putusan majelis hakim pada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat, daripada keadilan prosedural,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).

“ini adalah kemenangan suara rakyat,” sambungnya.

Sugeng menilai, keberpihakannya pada terdakwa yang menyandang status sebagai Justice Collaborator merupakan keberpihakan kepada suara rakyat, meskipun hal itu dinilainya sebagai langkah yang tak lazim dilakukan.

Lebih lanjut, Sugeng juga menilai majelis hakim yang diketuai oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung, untuk memulihkan citra hakim pasca kasus yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba.

“Tugas itu (dijalankan) menggunakan momen peradilan matinya brigadir joshua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung,” katanya.

“Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati,” kata Sugeng.

Vonis 5 Ferdy Sambo cs

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 5 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Terdakwa yang menerima vonis pertama di kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi. Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Senin (13/2) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy sambo dengan pidana mati.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara, karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehari setelahnya, yakni pada hari Selasa (14/2), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo diganjar hukuman 15 penjara. Sedangkan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Terakhir yakni Richard Eliezer divonis dengan hukuman pidana berupa 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis. Adapun dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang turut membantu pengungkapan fakta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru