HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung di dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

“Mengingatkan kepada Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bahwa Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional dan bermartabat,” kata koordinator lapangan nasional, Yuci Hengki Sadok kepada Holopis.com, Kamis (16/2).

Dalam aksinya, mereka juga menuntut agar Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Setidaknya ada 9 (sembilan) tuntutan yang disampaikan oleh PABPDSI. Antara lain ;

1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa,

2. Menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes);

3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa;

4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel;

5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal
113;

6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;

7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang;

8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.

9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, Bantuan Keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.