HOLOPIS.COM, JAKARTA – Empat orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan banding itu pun diketahui pertama kali dilakukan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf usai dirinya divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim.
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).
“Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” sambungnya.
Diketahui bahwa majelis hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sedangkan untuk Putri Candrawathi diganjar vonis selama 20 tahun penjara.
Majelis hakim kemudian juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal. Khusus untuk Richard Eliezer diketahui tidak mengajukan banding karena majelis hakim sebatas memberikan vonis ringan yakni 18 bulan penjara terhadap dirinya.