HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun mengatakan, untuk memperdalam kasus tersebut, pihaknya pun memeriksa beberapa saksi yakni Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto.

Ketut kemudian tidak merinci lebih lanjut peran dari Bambang Iswanto maupun perusahaan tersebut. Namun, hingga pemeriksaan rampung status Bambang Iswanto pun masih berstatus saksi.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).

Selain Bambang Iswanto, penyidik diketahui juga memanggil saksi lainnya yakni EN selaku pihak swasta, kemudian MY selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama.

“Saksi lainnya yang juga ikut diperiksa yakni DR selaku Direktur HRD PT Huawei Tech Investment dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana,” terang Ketut.

Pengusutan Mega Skandal BTS 4G terus berkembang dari semula hanya dugaan tindak pidana korupsi, namun sejak penetapan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan dua tersangka lain, beberapa waktu lalu berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Istri tersangka Anang, yakni SUJ dan istri tersangka Galumbang Menak Simanjuntak juga diperiksa. SUJ diperiksa.

Kuat dugaan pemeriksaan itu terkait dugaan pengondisian lelang tender proyek senilai Rp28,3 triliun guna memenangkan perusahaan tertentu.

Hanya, sampai kini Kejagung masih tutup mulut bentuk dan dugaan adanya Gratifikasi serta siapa saja yang menerima aliran dananya.

Dari berbagai penelusuran, Mega Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 – 5 tahun 2020-2022 dikerjakan 3 konsorsium.

Paket I (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan dan Maluku) dimenangkan PT. FiberHome , PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data. Nilai kontrak Rp5, 123 triliun.

Baca Juga : Menkominfo Ngebet Proses Pemilu Segera Dilakukan Secara Digital
Konsorsium tersebut juga memenangkan tender untuk Paket 2 (Wilayah Non Papua). Total nilai kontrak Paket 1 dan 2 sebesar Rp9, 5 triliun.

Sementara Paket 3 (Papua Barat dan Papua Barat-Tengah) dimenangkan PT. Aplikanusa Lintas Arta, Huawei Tech Invesment dan PT. SEI. Nilai kontrak Rp6, 863 triliun.

Paket 4 dan 5 dimenangkan (Papua Bagian Timur-Selatan) dimenangkan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT. Fiberhome Tecnologies Indonesia. Nilai kontrak Rp11 triliun lebih.