HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Fery Radiansyah menyampaikan, bahwa hasil pertemuannya dengan pihak DPR RI, adalah menjanjikan mereka bisa berdioalog langsung dengan pimpinan Komisi atau Ketua DPR RI.

Tujuannya adalah agar mereka bisa menyampaikan secara langsung tuntutan mereka terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan hasil mediasi yang diterima humas DPR, kita akan dijadwalkan audiensi langsung dengan Ketua DPR,” kata Fery di depan gedung DPR RI seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).

Hal ini karena saat ini DPR RI akan segera memasuki masa reses. Setidaknya, dalam dua minggu ke depan, audiensi antara DPR dengan PABPDSI akan diagendakan.

“Dua minggu lagi, kita akan datang kembali memenuhi audiensi yang dilakukan perwakilan 1 orang dari masing-masing provinsi. Tolong siapkan surat rekomendasi kepala daerah untuk kita bawa ke sini (DPR),” ujarnya.

Usai melakukan dialog itu, Fery pun menginstruksikan massa aksinya untuk membubarkan diri dengan damai dan tertib.

“Habis ini kita kembali ke tempat masing-masing. Tolong jangan sisakan sampah ya,” tuturnya.

Saat melakukan aksi, massa sempat diguyur hujan. Namun mereka tetap bertahan hingga hujan reda. Aparat kepolisian pun terus mengawal aksi tersebut dengan damai dan santun.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa PABPDSI menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi hari ini, yakni di Patung Kuda Indosat dengan target Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI.

Mereka membawa 9 (sembilan) tuntutan yang dimasukkan ke dalam isu mereka. Antara lain ;

1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa,

2. Menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes);

3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa;

4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel;

5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal
113;

6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;

7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang;

8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.

9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, Bantuan Keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.