Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa ada ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Hal itu diatur di dalam Bab VIII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan ;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).