yandex
Minggu, 5 Januari 2025

Bupati Lebak Usir Wartawan Saat Wawancara Pihak BBWSC3

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa ada ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Hal itu diatur di dalam Bab VIII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan ;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral