HOLOPIS.COM, JAKARTA – Vonis 5 (lima) orang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kelima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Sidang putusan digelar pertama kali pada 13 Februari 2023, dengan terdakwa Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian, terdakwa atas nama Putri Chandrawathi yang dituntut JPU 8 tahun, akhirnya divonis oleh Hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023, ada 2(dua) orang terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara akhirnya diberikan vonis 15 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal yang juga jalani sidang vonis di hari yang sama, divonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU dari 8 tahun menjadi 13 tahun.

Masuk sidang ketiga, yang berlangsung pada 15 Februari 2023. Terdakwa Richard Eliezer hadir di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan vonis hakim. Richard pun terlihat menangis, usai mendengar putusan vonis yang dijatuhkan padanya.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dimana sebelumnya JPU menuntutnya 12 tahun penjara.

Berikut ini vonis lengkap kelima terdakwa, yang dirangkum Holopis.com, Rabu (15/2) :

Vonis 5 Terdakwa
5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, telah divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. [Foto : Holopis.com/RPG]