HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa lagi membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan atau vonis terhadap dirinya.
Richard terlihat menangis di kursi terdakwa saat majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan, bahwa dirinya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah atas turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata hakim dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).
Hakim pun kemudian memberikan vonis yang terbilang ringan dibandingkan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa penjara selama satu tahun enam bulan,” tukas hakim.
Para pengunjung sidang pun turut riuh mendengarkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya di kasus yang sama, yakni Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi pada Senin (13/2) lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehari setelahnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo diganjar hukuman 15 penjara. Sedangkan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.