Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memuji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Mahfud menilai, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso itu punya keberanian yang tinggi, sekaligus objektif dalam membaca fakta-fakta yang terkuak selama persidangan kasus tersebut berlangsung.

“Saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca fakta persidangan dan dibacakan semua, yang mendukung eliezer, yang memojokkan eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” turur Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Dengan keberanian dan objektivitas itulah, Mahfud menilai putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu berkualitas.

“Kontruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak lho hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda. Ini ndak ini, modern, mudah dipahami dan sulit untuk dibantah, narasinya modern juga,” terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ini telah bekerja maksimal selama persidangan kasus dugaan pembunuban berencana yang diduga diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Saya bersama masyarakat tentu saja, yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga,” tuturnya.

“Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya secara profesional juga, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan,” pungkas Mahfud.