HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menawarkan sejumlah skema pengembalian dana kepada para nasabah, salah satunya meminta penambahan dana atau top up tabungan untuk ditukarkan dengan aset perusahaan.
Skema tersebut disampaikan oleh tim Indosurya kepada para melalui sebuah pesan di aplikasi pesan instant, WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Indosurya tak hanya memberi opsi penukaran aset, tetapi juga convertible loan atau utang yang dapat dikonversikan
“Mohon untuk memilih salah satu cara penyelesaian berikut, agar setelah pengkinian data selesai, Bapak/Ibu akan segera dihubungi oleh tim lain,” bunyi pesan WhatsApp tersebut sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).
Salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa Indosurya menawarkan aset berupa rumah toko atau ruko, apartemen dan rumah. Namun dia menilai perusahaan terlalu tinggi menetapkan harga asetnya.
Nasabah tersebut menjelaskan, bahwa harga pasar properti yang ditawarkan adalah Rp 1 miliar atau sesuai dengan nilai tabungan yang dimilikinya. Namun KSP Indosurya baru akan memberikan properti itu setelah dia menambah tabungannya senilai Rp 1 miliar.
“Bisa dua kali lipat dari harga pasaran, sehingga memaksa nasabah menambah atau top up dana depositonya,” kata nasabah tersebut.
Adapun, untuk opsi kedua convertible loan yakni nilai deposito nasabah dikonversikan menjadi saham di PT SUN International Capital. PT SUN ini merupakan perusahaan properti milik Indosurya Group, dimana sebesar 99,9 persen sahamnya dimiliki oleh pendiri sekaligus pengururs KSP Indosurya, Henry Surya.
Sebagai informasi, Henry Surya telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui perusahaannya KSP Indosurya.
Jaksa mendakwa dia merugikan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Jumlah kerugian itu berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan PPATK dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Saat ini, Indosurya tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan PKPU tersebut sudah dihomologasi atau disahkan di pengadilan niaga. Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
Namun pihak Indosurya sendiri membantah kerugian anggota KSP Indosurya bukan Rp106 triliun, melainkan hanya Rp16 triliun. Selanjutnya sebanyak Rp 3 triliun kerugian sudah dibayarkan dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.
KSP Indosurya juga membantah bahwa pihaknya telah menghimpun dana secara ilegal dari masyarakat. Dia menyebut, bahwa dana yang dihimpun merupakan dana anggota KSP sebagaimana juga telah disampaikan hakim dalam putusan.