HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer dituding telah salah karena menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Adanya instruksi membunuh tersebut menurut hakim, bukanlah sebuah instruksi jabatan seorang atasan yang harus dipatuhi, namun malah seharusnya tidak dilakukan.

“Apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua, hilangkan nyawa Yosua bukan perintah,” kata hakim dalam pertimbangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Dalam pertimbangannya, hakim kemudian tidak sependapat dengan pendapat kuasa hukum Richard mengenai sikap seorang bawahan yang sudah dilatih untuk menuruti perintah atasan.

“Bahwa tidaklah tepat apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah,” tegas hakim.

“Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakkan keadilan,” sambungnya.

Meskipun begitu, hakim kemudian menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memanglah suatu perbuatan yang keji. Dalam analogi perang, sikap Ferdy Sambo sangatlah tidak berperikemanusiaan.

“Betapa kejamnya peran saksi Ferdy Sambo, bahkan seseorang dalam peperangan ketika musuh sudah menyerah tidak dibenarkan dibunuh. Korban Yosua yang tidak berdaya dan tidak mengetahui apa yang seharusnya terjadi tidak diberi kesempatan membela diri dan begitu saja harus dihilangkan nyawanya,” tuturnya.