HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2).
Terlihat sejumlah karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tempat majelis hakim akan membacakan putusan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Adapun karangan bunga yang berjejer di depan PN Jaksel itu berisikan dukungan dari para fans kepada Eliezer. Para fans menaruh harapan dalam karangan bunga itu agar Icad, sapaan fans untuk Richard Eliezer, dapat vonis ringan.
Sebagaimana dikutip Holopis.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis terhadap Eliezer dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai hakim Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana berupa hukuman mati.
Sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing diganjar hukuman 15 dan 13 tahun penjara dalam kasus tersebut.