HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pidana mati kembali menjadi perbincangan publik usai majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hukuman mati bukan kali ini saja dijatuhkan hakim pada para terdakwa di Indonesia.
Sederet nama telah mendapatkan vonis hukuman tersebut. Seperti Ryan Jombang dan Mary Jane.
Ryan Jombang telah menunggu eksekusi selama 14 tahun sejak divonis mati PN Depok 2009. Sedangkan Mary Jane, telah menunggu eksekusi mati sejak divonis PN Sleman pada 2010.
Lalu, Mengapa Ryan Jombang tak kunjung dieksekusi?
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana.
“Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya,” kata Dodi.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut.