HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal dijatuhkan vonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Saudara Ricky Rizal,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf, karena hal itu, dengan pidana penjara 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.