Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal dijatuhkan vonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Saudara Ricky Rizal,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf, karena hal itu, dengan pidana penjara 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru