HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Ari Widianto serta melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik Ari.
Dalam kasus ini, Kapolri Ade menjerat GR dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Kami menerapkan perbuatan tersangka Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2) malam.
Penahanan terhadap Giorgio tersebut dilakukan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR,” ujarnya.
Polisi dengan pangkat melati tiga di pundaknya itu menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum tersebut sampai tuntas.
“Untuk selanjutnya, kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…