Advertisement
Categories: Polhukam

Pengemudi Fortuner B 2276 SJD Resmi Ditahan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Ari Widianto serta melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik Ari.

Dalam kasus ini, Kapolri Ade menjerat GR dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Kami menerapkan perbuatan tersangka Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2) malam.

Penahanan terhadap Giorgio tersebut dilakukan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR,” ujarnya.

Polisi dengan pangkat melati tiga di pundaknya itu menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum tersebut sampai tuntas.

“Untuk selanjutnya, kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

27 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

57 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

1 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

2 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago