HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memang menginginkan kematian dari Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pun terindikasi merupakan skuad yang sudah menyiapkan rencana pembunuhan tersebut sejak dari Magelang, Jawa Tengah.

“Sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit, terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi,” kata hakim anggota saat membaca pertimbangan putusan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/2).

Mengutip keterangan saksi, hakim pun menyampaikan kembali pernyataan Yosua yang sempat mengaku ketakutan kepada mantan kekasihnya tersebut bahwa nyawanya sedang terancam. Hakim kemudian menduga yang diadukan Yosua ke Vera adalah Kuat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

“Menimbang dari uraian di atas maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas, siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa,” terangnya.

Kuat Ma’ruf pun kemudian diduga juga ikut berperan aktif saat berada di lokasi kejadian mulai dari menutup rapat rumah saat tiba di Duren Tiga

“Menutup akses jalan keluar di depan supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. Naik lantai 2 menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang,” bebernya.

Hakim kemudian meyakini Kuat Ma’ruf memang memenuhi unsur dengan sengaja dalam Pasal 340.

“Mencerminkan sikap Terdakwa tidak lain tidak bukan bahwa Terdakwa telah mengetahui menunjukkan adanya kesengajaan khusus untuk hilangkan nyawa Yosua di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, menimbang dengan uraian tersebut unsur dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” tegasnya.