HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan terdakwa Bripka Ricky Rizal tidak membantu proses persidangan.

Hal itu kemudian dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan pertimbangan putusan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/2).

Tak hanya itu, sebagai anggota kepolisian, keterlibatan Ricky Rizal yang ikut membantu dalam pembunuhan berencana Yosua juga telah mempermalukan institusi Polri.

Sementara hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki diri.

Ricky Rizal diketahui sebelumnya dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim pun menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.