HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf tak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun menyatakan ‘melawan’ putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, dengan mengajukan banding.

“Pasti bandinglah,” kata Kuat dalam pernyataannya seusai persidangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/2).

Kuat juga bersikeras bahwa dirinya tak melakukan pembunuhan terhadap ajudan bosnya itu dan mengaku tak ikut merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” tukas Kuat Ma’ruf.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Kuat Ma’ruf dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (14/2).

“Menjatuhkan pidana (hukuman 15 tahun penjara) terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim pun menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf