HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkominfo Johnny G Plate mengakui bahwa dirinya telah menjelaskan tugasnya sebagai menteri dalam mengawasi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo hingga berujung ke tindakan korupsi.
Johnny yang diperiksa selama kurang lebih 6 jam itu pun kemudian malah menantang bahwa dirinya siap untuk diperiksa lagi jika dipanggil penyidik.
“Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik,” kata Johnny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun menyatakan, proses pemeriksaan kader partai Nasdem ini untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
“Mengapa beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menteri Kominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya,” kata Ketut.
Tak hanya Johnny, penyidik ternyata diketahui juga sempat memeriksa Gregorius Alex Plate yang diketahui merupakan adik dari Johnny Plate. Penyidik pun mendalami keterlibatan Gregorius sebagai pihak swasta apakah ikut terlibat langsung dan turut menerima keuntungan dari tindakan korupsi.
Pengusutan Mega Skandal BTS 4G terus berkembang dari semula hanya dugaan tindak pidana korupsi, namun sejak penetapan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan dua tersangka lain, beberapa waktu lalu berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Istri tersangka Anang, yakni SUJ dan istri tersangka Galumbang Menak Simanjuntak juga diperiksa. SUJ diperiksa.
Kuat dugaan pemeriksaan itu terkait dugaan pengondisian lelang tender proyek senilai Rp28,3 triliun guna memenangkan perusahaan tertentu.
Hanya, sampai kini Kejagung masih tutup mulut bentuk dan dugaan adanya Gratifikasi serta siapa saja yang menerima aliran dananya.
Dari berbagai penelusuran, Mega Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 – 5 tahun 2020-2022 dikerjakan 3 konsorsium.
Paket I (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan dan Maluku) dimenangkan PT. FiberHome , PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data. Nilai kontrak Rp5, 123 triliun.
Konsorsium tersebut juga memenangkan tender untuk Paket 2 (Wilayah Non Papua). Total nilai kontrak Paket 1 dan 2 sebesar Rp9, 5 triliun.
Sementara Paket 3 (Papua Barat dan Papua Barat-Tengah) dimenangkan PT. Aplikanusa Lintas Arta, Huawei Tech Invesment dan PT. SEI. Nilai kontrak Rp6, 863 triliun.
Paket 4 dan 5 dimenangkan (Papua Bagian Timur-Selatan) dimenangkan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT. Fiberhome Tecnologies Indonesia. Nilai kontrak Rp11 triliun lebih.
Nyaris, semua anggota konsorsium sudah diperiksa dan bahkan dicegah ke luar negeri, tapi tanpa perubahan status termasuk korporasinya.