HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut.
Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yang akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/2).
Sebagaimana dikutip Holopis.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis terhadap kedua terdakwa itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan terhadap kedua anak buah Ferdy itu adalah Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai hakim Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana berupa hukuman mati.
Sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Sementara vonis untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih menunggu persidangan yang akan digelar pada, Rabu (15/2) besok.