HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kader partai Nasdem itu pun akhirnya mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung Selasa (14/2) setelah sebelumnya absen dari panggilan penyidik dengan dalih kesibukannya sebagai menteri.
Johnny yang didampingi rekannya itu pun hanya diam seribu bahasa ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan maupun keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mendalami peran dari Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun mengatakan, bukan tidak mungkin status hukum kader Partai Nasdem itu bisa menjadi tersangka di proses penyidikan yang saat ini terus berjalan.
“Siapapun itu bisa saja ditetapkan sebagai tersangka sepanjang telah memenuhi unsur perbuatan yg dilakukan,” kata Ketut (10/2).