HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Vonis tersebut menjadi hadiah ulang tahun Sambo ke-50 yang jatuh pada 9 Februari lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip Holopis.com.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.