HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Putri Candrawathi bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hal tersebut tertuang dalam pembacaan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi.

“Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata majelis hakim dalam pembacaaan vonis seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi selama 20 tahun,” sambungnya.

Putri Candrawathi pun dinyatakan bersalah karena ikut bersama suaminya dalam menyusun pemunuhan berencana terhadap anak buahnya Brigadir Yosua hingga meninggal dunia.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” sambungnya.

Putusan majelis hakim ini pun diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum selama 8 tahun penjara.