yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Majelis Hakim Nilai Pembunuhan Yosua karena Sakit Hati Putri Candrawathi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menilai asal mula kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah karena faktor sakit hati Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, majelis hakim menjelaskan insiden usai Susi menemukan Putri Candrawathi dengan keadaan tergeletak di kamar. Hal tersebut diyakini merupakan skenario yang memang disiapkan oleh Putri Candrawathi.

“Dapat diartikan ada perbuatan dari Korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi membuat kesan atau cerita yang seolah oleh korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau yang lebih dari itu kepadanya,” kata hakim dalam pembacaan vonis yang dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

Majelis hakim pun kemudian melanjutkan, Ferdy Sambo ikut termakan cerita yang disusun oleh Putri Candrawathi. Dengan cerita itulah yang kemudian membuat Sambo menjadi sakit hati.

“Hal itu terjadi di pada tanggal 8 juli 2022 disampaikan kepada terdakwa di rumah saguling begitu Putri Candrawathi tiba dari Magelang.
Padahal mulai dari awal seharusnya disadari Putri Candrawathi selama di persidangan berlangsung tidak ditemukan fakta yang mengungkapkan terjadinya penganiyaan, pelecehan seksual atau lainnya yang dilakukan Yosua kepada Putri,” terang hakim.

Diketahui sebelumnya majelis hakim hari ini tengah membacakan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dimana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan istrinya selama 8 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral