HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memberikan apresiasi atas penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo hingga berujung vonis hukuman mati.

Dia menilai, kasus yang menyeret bekas Kadiv Propam Polri tersebut merupakan perkara yang sangat serius, karena menghilangkan nyawa seseorang.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

Ia menilai dalam proses persidangan, para kuasa hukum Ferdy Sambo malah terkesan terlalu melankolis dengan kasus yang mereka tangani.

“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujarnya.

Namun dilihat dari sepak terjang majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, Mahfud memberikan apresiasi.

Profesionalisme dan independensi majelis hakim akhirnya membawa kepada vonis yang menurut banyak kalangan sudah sesuai dengan azas keadilan.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso telah membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ferdy Sambo) pidana mati,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2).