HOLOPIS.COM , JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ikut terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Dari penjelasan yang telah disampaikan ahli di persidangan, majelis hakim pun merasa yakin bahwa Ferdy Sambo memang benar ikut menembak Yosua hingga meninggal dunia.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nopriyansah Hutabarat,” kata majelis hakim dalam pembacaan vonis yang dikutip Holopis.com, Senin (13/2).
Hakim pun meyakini bahwa Sambo menggunakan senjata jenis glock serta sarung tangan berwarna hitam yang digunakan untuk menghilangkan sidik jari dalam senjata yang digunakannya untuk membunuh Yosua.
“Dengan senjata api jenis glock yang waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam,” tegas hakim.
Diketahui sebelumnya majelis hakim hari ini tengah membacakan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dimana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan istrinya selama 8 tahun penjara.