HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2).

Selain Ferdy Sambo, istrinya yang bernama Putri Candrawathi juga akan menghadapi sidang vonis di kasus yang sama pada hari ini.

Berdasarkan catatan Holopis.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu menuntut mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo telah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J, dimana salah satu skenario yang dipakai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Putri Candrawathi sendiri telah dituntut oleh JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri Candrawathi turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.